Polemik Tapera : Tanggapan Masyarakat Mengenai Tapera Tuai Pro dan Kontra

IlmuKomunikasi | Univrab – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat. Pemerintah perlu memperhatikan nasib masyarakat berpenghasilan rendah, yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Tapera dinilai merugikan dan terkesan dipaksakan. Seluruh masyarakat Indonesia dalam usia produktif dan memiliki gaji minimal UMR wajib menyumbangkan gajinya sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Kekhawatiran muncul bahwa program ini dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kenaikan harga produk dari pabrik manufaktur karena biaya tambahan yang harus ditanggung untuk membayar Tapera. Selain itu, ada kemungkinan pengurangan jumlah karyawan sebagai upaya mengurangi beban pembayaran tanggungan Tapera.

Seorang warga berinisial MF dalam keterangannya pada Selasa (2/7/2024) menyatakan bahwa program ini perlu dikaji ulang. “Program ini gagal dan berpotensi menjadi ladang korupsi, mengingat kasus-kasus besar yang sudah terjadi seperti asuransi Jiwasraya,” tambahnya.

Namun, ada sebagian mahasiswa yang mendukung Tapera. “Menurut saya, Tapera ini menguntungkan karena sangat membantu golongan UMR untuk mendapatkan rumah dengan cicilan,”Ucap inisial SA salah  seorang mahasiswa pada Rabu (3/7/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan Tapera ini adalah program lama yang sudah berjalan sejak 2018. PP yang diumumkan beberapa waktu lalu adalah bentuk pembaharuan kebijakan yang akan diterapkan sepenuhnya pada seluruh pekerja pada tahun 2027. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *